Search

Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta didakwa menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD Katherine Tan Foong Ching.

Ketiga orang itu adalah mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Muhammad Naim Fahmi.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"Bahwa Terdakwa I Hadi Sutrisno, Terdakwa II Jumari dan Terdakwa III Muhammad Naim Fahmi bersama Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta yang penuntutannya dilakukan terpisah, menerima uang sejumlah 96.375 dollar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Suap dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah untuk 4 Pegawai Pajak Diserahkan di Toilet

Adapun PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar ketiga mantan pegawai pajak itu bersama Yul Dirga menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Terkait kepengurusan restitusi pajak tahun 2015, ketiga terdakwa bersama Yul Dirga disebut menerima masing-masing sebesar 18.425 dollar AS dari pihak Darwin.

Baca juga: Pengusaha Dealer Mobil Mewah Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar

Sementara itu, terkait restitusi pajak tahun 2016, ketiga terdakwa dan Yul Dirga menerima total 57.500 dollar AS dari pihak Darwin.

Hadi, Jumari, dan Naim masing-masing mendapatkan jatah 13.700 dollar AS. Sementara itu, sisanya diberikan untuk Yul Dirga.

Hadi, Jumari dan Naim didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Let's block ads! (Why?)



"dari" - Google Berita
February 26, 2020 at 07:42PM
https://ift.tt/2VnQrze

Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah - Kompas.com - KOMPAS.com
"dari" - Google Berita
https://ift.tt/2rCl872
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.