Search

Cegah Penyebaran Corona, ABK Diminta Tak Turun dari Kapal Saat Sandar - detikNews

Jakarta -

Seiring dengan merebaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia, tentunya semua pihak perlu melakukan berbagai tindakan guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Bencana Covid-19.

"Bagi kapal yang sandar, seluruh kru baik Kapal Asing maupun Kapal Domestik selama berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang tidak diizinkan turun dari kapal, seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diizinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan dan bagi petugas di lapangan agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing)," ujar Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono dalam keterangan tertulis, Rabu (01/4/2020).

Andi mengatakan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung di Pelabuhan Pelindo II Cabang Panjang, Selasa (31/3). Andi juga menjelaskan dalam Surat Edaran diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan.

"Saya minta agar seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara mandiri dan menyiapkan sarana maupun prasarana penanggulangan bencana Covid-19 sesuai protokol yang telah ditetapkan," jelasnya.


Adapun berbagai protokol yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan minimal berupa masker dan sarung tangan, serta penyediaan alat pendeteksi suhu tubuh (termometer).

Selanjutnya, Andi mengatakan bahwa protokol lainnya yang diatur yaitu dengan menjamin penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih (Alcohol based rub/hand sanitizer), penyemprotan cairan disinfektan secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I Panjang apabila ada yang terjangkit Covid-19.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh General Manager PT. Pelindo II Cabang Panjang, Drajat Sulistio yang juga hadir saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

"Ini merupakan komitmen kami bersama selaku insan maritim, untuk itu sebagai operator pelabuhan tentunya kami siap menjalankan Surat Edaran ini," katanya.

Drajat mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi jika ada kasus yang terkena Covid-19. "Kami telah siapkan di dua lokasi baik di sisi pelabuhan maupun di lingkungan Kantor IPC Panjang," katanya.

Selain itu, Drajat juga menjelaskan seluruh pelayanannya telah menggunakan sistem digital dalam jaringan (online). Sehingga kantornya pun menutup dari kunjungan para pengguna jasa demi menjaga physical distancing.

Andi berharap dengan diberlakukannya Surat Edaran Kepala KSOP Kelas I Panjang ini, maka kesiapan Pelabuhan Panjang dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 akan semakin baik lagi. Sehingga operasional Pelabuhan Panjang tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas arus logistik nasional.

(mul/ega)

Let's block ads! (Why?)



"dari" - Google Berita
April 01, 2020 at 10:47AM
https://ift.tt/2R1JJvK

Cegah Penyebaran Corona, ABK Diminta Tak Turun dari Kapal Saat Sandar - detikNews
"dari" - Google Berita
https://ift.tt/2rCl872
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cegah Penyebaran Corona, ABK Diminta Tak Turun dari Kapal Saat Sandar - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.